Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat daftar nama calon legislatif (caleg) DPR RI untuk daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III dalam Pemilu 2024.
Ada 18 partai dengan komposisi 7 hingga 8 caleg yang memperebutkan kursi legislator Senayan dari dapil Jakarta III yang meliputi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu.
Sejumlah pesohor mulai dari Ahmad Sahroni dari NasDem, Riza Patria dari Gerindra, Adang Darajatun dari PKS, hingga Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dari PAN akan bertanding di dapil yang mendapat julukan sebagai dapil neraka tersebut.
Terlebih, dapil DKI Jakarta ini merebutkan paling banyak kursi di DKI Jakarta, yakni 8 kursi yang akan dipilih untuk maju ke Senayan 2024/2029.
Berikut daftar partai beserta caleg di Dapil DKI Jakarta III
Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai Demokrasi Indoesia (PDI) Perjuangan
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Keadilan Sosial (PKS)
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
TRIBUNTERNATE.COM-Jumlah kursi dan pembagian daerah pemilihan (Dapil) DPRD DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Jumlah kursi DPRD DKI Jakarta di Pemilu 2024 berjumlah 106 kursi yang terbagi menjadi 10 dapil.
Rincian 10 Dapil itu adalah :
DKI Jakarta 1 (12 kursi), terdiri dari Jakarta Pusat
DKI Jakarta 2 (9 kursi), Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Utara A terdiri dari Kecamatan Koja, Kec Cilincing, dan Kec Kelapa Gading
DKI Jakarta 3 (9 kursi), Jakarta Utara B, terdiri dari Kec Penjaringan, Kec Pademangan, Kec Tanjung Priok.
DKI Jakarta 4 (10 kursi), Jakarta Timur A terdiri dari Kecamatan Cakung, Kec Pulogadung, Kec Matraman.
DKI Jakarta 5 (10 kursi), Jakarta Timur B, terdiri dari Kecamatan Duren Sawit, Kec Jatinegara, Kec Kramatjati.
DKI Jakarta 6 (10 kursi), Jakarta Timur C, terdiri dari Kecamatan Makassar, Kec Cipayung, Kec Ciracas, Kec Pasar Rebo.
DKI Jakarta 7 (10 kursi), Jakarta Selatan A, terdiri dari Kecamatan Setiabudi, Kec Kebayoran Baru, Kec Cilandak, Kec Kebayoran Lama, Kecamatan Pesanggrahan.
DKI Jakarta 8 (12 kursi), meliputi Jakarta Selatan B, terdiri dari Kecamatan Tebet, Kec Pancoran, Kec Mampang Prapatan, Kec Pasar Minggu, Kec Jagakarsa.
DKI Jakarta 9 (12 kursi), meliputi Jakarta Barat A, terdiri dari Kecamatan Tambora, Kec Cengkareng, Kec Kalideres.
DKI Jakarta 10 (12 kursi), meliputi Jakarta Barat B, terdiri dari Kecamatan Taman Sari, Kec Grogol Petamburan, Kec Pal Merah, Kec Kebon Juruk, Kec Kembangan.
Masyarakat yang ingin memberi masukan terkait Caleg, silahkan isi disini
Jl. Pancoran Timur II No.4 12, RT.12/RW.2, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780
Masyarakat yang ingin memberi masukan terkait Caleg, silahkan isi disini
Masyarakat yang ingin memberi masukan terkait Caleg, silahkan isi disini
Jl. Pancoran Timur II No.4 12, RT.12/RW.2, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780
Jl. Pancoran Timur II No.4 12, RT.12/RW.2, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780
Jl. Pancoran Timur II No.4 12, RT.12/RW.2, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780