Cara Laporkan Rekening Penipuan via Online
Selain melalui OJK, Anda juga memiliki opsi untuk memeriksa dan melaporkan nomor rekening yang dicurigai terkait penipuan melalui portal pengaduan daring, salah satunya adalah sebagai berikut.
Menyikapi banyaknya kasus SMS penipuan, pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, telah mengambil langkah dengan menyediakan portal cekrekening.id.
Portal ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memeriksa apakah nomor rekening yang dimaksud terkait dengan tindak penipuan atau tidak. Untuk melakukannya, ikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi website cekrekening.idPilih nama bank dan masukkan nomor rekening yang ingin diperiksaKlik tombol "Periksa Rekening"Hasil pengecekan akan menunjukkan apakah rekening tersebut terindikasi sebagai penipuJika terdeteksi sebagai penipuan, klik "Tambah Laporan" dan lengkapi formulir laporan yang disediakan
Selain nomor rekening, portal CekRekening.id juga menerima pengaduan terkait hal-hal berikut:
Investasi ilegalPenyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarangTerorismeKejahatan lain yang berhubungan dengan teknologi
Jika Anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi layanan konsultasi melalui cara-cara berikut:
Telepon: (021) 384 5786Handphone: 0822 1010 1112Email: [email protected]
Kredibel adalah platform yang memungkinkan Anda untuk memeriksa apakah suatu nomor rekening terlibat dalam kegiatan penipuan, berdasarkan laporan dari pengguna. Untuk mengecek sebuah nomor rekening, ikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi https://www.kredibel.co.idMasukkan nomor rekening pada kolom pencarianData terkait nomor rekening akan muncul
Selain untuk memeriksa, Anda juga dapat melaporkan penipuan melalui situs ini. Caranya adalah dengan menggulir ke bawah dan memilih kotak merah bertuliskan "Mulai Laporkan Penipuan".
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) juga menerima pengaduan terkait nomor rekening penipu.
Layanan ini dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia.
Untuk melaporkan nomor rekening penipu melalui portal ini, Anda hanya perlu mengunjungi lapor.go.id dan membuat laporan setelah login terlebih dahulu. Selain melalui situs web, Anda juga dapat melaporkan melalui beberapa saluran lain:
SMS ke 1708 (dikenakan tarif)Aplikasi LAPOR! (khusus Android)Twitter ke @LAPOR1708 dengan menyertakan tagar #lapor
4. Instagram @indonesiablacklist
Jika Anda ingin cara yang lebih praktis dalam melaporkan penipuan, Anda bisa mengunjungi akun Instagram @indonesiablacklist. Berikut cara melaporkan:
Kunjungi Instagram @indonesiablacklistPeriksa daftar nomor penipu yang terdaftar di sanaGunakan fitur Direct Message (DM) untuk melaporkan nomor penipu
5. Melaporkan di Layanan Aduan BRTI
Sambil menunggu perkembangan dari pihak kepolisian, Anda juga dapat melaporkan penipuan secara online melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Layanan ini dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi website layanan.kominfo.go.id dan pilih menu "Aduan BRTI"Isi data lengkap, termasuk nama, alamat email, dan nomor telepon selulerIsi aduan dan pilih "Mulai Chat"Petugas Helpdesk akan meminta bukti percakapan atau foto pesan yang terindikasi penipuanPetugas akan memverifikasi dan menganalisis bukti yang dikirimLaporan akan dimasukkan dalam sistem SMART PPI dan diteruskan ke penyelenggara jasa telekomunikasi untuk memblokir nomor yang terindikasi penipuanPenyedia layanan telekomunikasi akan memblokir nomor dalam waktu 1x24 jam dan memberi notifikasi kepada BRTIJika nomor yang diblokir ternyata tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran dapat dibuka setelah klarifikasi atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Definisi Penipuan Online
Penipuan online merujuk pada berbagai tindakan manipulatif yang dilakukan secara daring dengan tujuan memperoleh uang, barang, atau keuntungan lainnya. Pelaku penipuan menggunakan berbagai cara, modus, dan medium untuk memperdaya korbannya. Oleh karena itu, penting untuk mengenali ciri-ciri penipuan online agar dapat menghindarinya.
Cara Melaporkan Penipuan Online via lapor.go.id
Melaporkan penipuan online juga bisa dilakukan via situs lapor.go.id. Situs ini merupakan layanan pengaduan resmi yang terhubung dengan instansi pemerintahan. Simak caranya berikut ini.
Demikianlah 5 cara melaporkan penipuan online yang bisa kamu lakukan. Semoga bermanfaat ya, detikers!
Ciri – Ciri Penipuan Melalui Pesan WhatsApp
Dari berbagai cara kerja yang dilakukan oleh penipu pada bagian sebelumnya, dapat disimpulkan beberapa ciri-ciri penipuan melalui pesan WhatsApp sebagai berikut:
Salah satu tanda yang paling jelas dari sebuah penipuan adalah pesan dari nomor yang tidak dikenal. Oleh sebab itu, menjaga daftar kontak tetap teratur dapat memudahkan untuk mengidentifikasi pesan-pesan ini.
Sobat Perqara wajib memperhatikan link yang dibagikan seseorang sebelum mengkliknya. Hindari link dengan format .apk dan blog gratisan yang berakhiran .tk.
Patut untuk dicurigai apabila Anda mendapatkan pesan dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu. Sobat Perqara harus memastikan berulang kali dan menghubungi langsung pihak tertentu tersebut apakah benar pesan tersebut dikirimkan oleh mereka.
Umumnya, pelaku akan meminta kode OTP dari beberapa akun aplikasi tertentu untuk mendapatkan data pribadi calon korban.
Pelaku penipuan biasanya menggunakan akun bisnis yang tidak terverifikasi secara resmi, sehingga Anda wajib untuk mengecek akun tersebut sebelum membalas pesan WhatsApp.
Baca juga: Waspada Penipuan Shopee, Simak Cara Melaporkannya!
OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Selain cara-cara diatas, kita juga dapat melaporkan penipuan online melalui OJK.
Ini merupakan panduan umun cara melaporkan penipuan online ke kepolisian.
Jenis-Jenis Penipuan Online
Beberapa jenis penipuan online yang umum terjadi, seperti phishing, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering. Memahami modus operandi ini akan membantu kita menjadi lebih waspada dalam menjelajahi dunia maya.
Cara Melaporkan Penipuan Online
Berikut ini cara melaporkan penipuan online yang disadur dari beberapa sumber resmi pemerintah, perbankan, dan kepolisian.
Cara Melaporkan Penipuan Online Via WhatsApp
Cara melaporkan nomor WhatsApp penipu bisa dilakukan dengan mudah dengan dua cara, yakni melalui aplikasi WhatsApp dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Pembaruan Dokumen Online
Modus penipuan lainnya yakni penawaran proses pembaruan dokumen online. Hal ini pun menggiurkan siapapun dan sangat berbahaya.
Penipu akan mengarahkan pengguna ke situs yang sangat mirip dengan situs resmi milik pemerintah. Namun pengguna hendaknya memperhatikan situs tersebut dengan lebih cermat.
Situs penipuan pada umumnya terdapat huruf-huruf yang mencurigakan seperti penggunaan huruf i kapital yakni I untuk menyamarkan huruf L kecil yakni l. Detail ini wajib diperhatikan karena tersebarnya data pribadi akan sangat berbahaya.
Demikian penjelasan mengenai cara melaporkan penipuan online via WhatsApp, BRTI Kominfo, dan situs lapor. Selain itu, pengguna juga wajib mengetahui sederet modus penipuan online agar tidak terjerat.
Modus penipuan melalui pesan via WhatsApp sedang marak-maraknya terjadi. Aplikasi pengirim pesan ini merupakan aplikasi yang paling sering digunakan untuk berkomunikasi oleh masyarakat Indonesia. Alhasil, oknum yang tidak bertanggung jawab kerap menggunakannya untuk melakukan penipuan.
Sayangnya, tidak hanya penipuan, kejahatan-kejahatan dunia maya yang lain seperti peretasan suara dan pencurian identitas pun juga terus meningkat. Pada tahun 2021, penipuan WhatsApp telah meningkat sebesar 2.000 persen. Untuk itu, simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui bagaimana cara melaporkan modus penipuan pesan via WhatsApp.
Baca juga: Kenali Apa Itu Link Penipuan dan Cirinya
Terdapat Link Mencurigakan
Tanda penipuan online yang pertama adalah adanya link phising melalui email, WhatsApp, maupun SMS. Link ini diberikan penipu dengan narasi yang berpura-pura sebagai kerabat yang mengenalnya.
Setelah pengguna klik link tersebut, mereka akan meminta pengguna log in dan data pengguna pun dimanfaatkan oleh penipu tersebut. Oleh karena itu, hindari klik link yang mencurigakan.